MERANGIN, SJBNews.
Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin, kembali berhasil mengaman pelaku penyalah gunaan narkotika di wilayah hukum Polres Merangin.
Dari kerja keras yang di lakukan oleh Satres Narkoba Polres Merangin dalam melakukan pembrantasan narkoba, kembali menunjukan existensi dengan mengamankan empat orang pelaku.
Dua dari empat orang tersebut merupakan pasangan kekasih yang sama sama pengguna narkoba dan di tangkap di saat hendak melukan pesta Narkoba di salah satu tempat.
dari tangan pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,36 gram sabu, 4 buah Handphon dan satu buah sepeda motor.
Adapun mereka yang di amankan tersebut berinisial TR (21), MH (25), JS (21) dan seorang wanita bernama HR (23).
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andi Purnamawan S.IK saat konfrensi pers di ruang lobi Mapolres pada Rabu 2/09/2020 jelaskan bahwa para pelaku merupakan pengguna narkoba.
"Keempat orang pelaku yang diamankan tersebut merupakan dari tiga perkara kasus narkoba dan mereka merupakan pengguna narkoba" ungkap AKBP Irwan Andi Purnamawan S.IK
Di tegaskan oleh Kapolres Merangin, Keempat orang pelaku tersebut akan di jerat dengan dengan Undang Undang Narkotika.
"Keempat orang Pelaku penyalah gunaan narkoba tersebut akan kita jerat dengan Undang Undang Narkotika pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dengan ancaman di atas lima tahun penjara" jelas Kapolres Merangin.
Untuk kasus ini pihak Polres Merangin masih terus melakukan pengembangan. (Basarudin)