Razia Masker Terhadap Pengguna Jalan di Kawasan Jelutung
KOTA JAMBI, SJBNews.
Kota Jambi telah memasuki era baru, relaksasi kegiatan ekonomi dan sosial kemasyarakatan dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat di tengah pandemi Covid-19.
Relaksasi ini efektif mulai berlaku sejak tanggal 1 Juni 2020. Berbagai sarana umum, baik lokasi usaha, tempat peribadatan, maupun area publik lainnya wajib memenuhi dan menerapkan standar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, yang telah diatur dalam Peraturan Walikota Jambi nomor 21 Tahun 2020.
Seperti penerapan sanksi denda Rp. 50.000 terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker diluar ruangan dan area publik yang resmi telah diberlakukan sejak Senin 8 Juni 2020 kemarin.
Di hari kedua pemberlakuan Perwal tersebut, tampak di sejumlah titik area publik dijaga oleh petugas gabungan.
Seperti di kawasan Broni dan Jelutung pada Selasa (9/6/2020) Siang, tampak puluhan petugas gabungan dari Kepolisian, TNI, Satpol PP yang melakukan razia penggunaan masker terhadap pengendara roda dua dan roda empat yang melintas.
Terlihat pula ada puluhan pengguna jalan yang terjaring tanpa menggunakan masker.
Pengendara yang terjaring tersebut langsung didata, dan mereka diwajibkan untuk membayar denda ditempat.
Jika dendanya tidak dibayarkan atau belum bisa dibayar ditempat, maka penggantinya adalah KTP atau identitas diri lain nya dari pelanggar ditahan petugas.