JAMBI, SJBNews.
Polri menggelar program pembuatan SIM gratis pada Rabu, 1 Juli 2020. Momen ini bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-74 yang diperingati setiap 1 Juli.
Dalam pembuatan SIM gratis ini, masyarakat tidak akan dikenai biaya pembuatan SIM atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, masyarakat tetap harus membayar biaya uji kesehatan yang berlaku.
Adapun syarat dan tata cara untuk mendapatkan SIM gratis dari Polri tergantung dari masing-masing kantor kepolisian.
Seperti di wilayah Polda Jambi, Dirlantas Polda Jambi, Kombes. Pol. Heru Sutopo mengatakan pihaknya berkerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dalam memberikan layanan perpanjangan serta pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru gratis.
"Gratis, tapi ada syarat dan ketentuannya," ujar Heru.
Adapun persyaratan yang dimaksud, yakni berulang tahun atau kelahiran tanggal 1 Juli. Kemudian membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM lama bagi yang mengajukan perpanjangan.
"Mereka akan mendapat pelayanan SIM secara gratis, dengan syarat mempunyai KTP, lulus ujian teori dan praktek untuk pemohon baru, serta sehat jasmani dan rohani dengan membawa surat keterangan berbadan sehat. Yang dinyatakan lulus ujian biaya pembuatan SIM nya akan ditanggung oleh sponsor," Jelas Heru.
Bagi yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C, bisa mendatangi gerai Samsat keliling di Jamtos dan SIM keliling WTC pada tanggal 22 Juni sampai 30 Juni, buka pukul 08.00 sampai pukul 14.00 WIB.
Untuk diketahui, Layanan perpanjangan dan pembuatan SIM baru secara gratis ini hanya untuk SIM A dan SIM C. Sedangkan pendaftaran SIM gratis dibuka mulai tanggal 25 Juni sampai 31 Juni 2020. (Asido Girsang)