Foto Ilustrasi
JAMBI, SJBNews.
Sebanyak 15,7 juta tenaga kerja di bawah gaji Rp 5 juta akan mendapat bantuan Rp 600 ribu per bulan. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan tenaga kerja yang mendapat subisidi tersebut harus memenuhi persyaratan.
Persyaratan yakni merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun pekerja atau buruh yang mendapat bantuan dari pemerintah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Pertama, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
Kedua, terdaftar sebagai peserta Jaminan sosial tenaga kerja yang aktif dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Ketiga, yaitu membayar iuran berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta.
Ke empat, memiliki rekening aktif.
Kelima, tenaga kerja yang mendapat subsidi tidak masuk kategori penerima manfaat kartu prakerja.
Ke enam, penerima subsidi sudah membayar iuran sampai bulan Juni 2020.
Syarat kelima dan keenam diketahui adalah syarat tambahan dalam program subsidi intuk tenaga kerja.
Sebelumnya kriteria penerima subsidi yakni merupakan tenaga kerja yang memiliki pendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan bukan pegawai BUMN dan pemerintah. (Asido Girsang)
Editor : Laima Mendahara