0
BERANDA POLITIK FOCUS PEMERINTAHAN PEMBANGUNAN HUKRIM
JAMBI PERWAKILAN DAERAH
REDAKSI SJB PEDOMAN MEDIA SIBER ADMIN
BERITA UTAMA
#bupati-batang-hari-koordinasi-bersama-dirjen-guru-dan-tenaga-kependidikan-kemendikbud-ristek......... #fasha-berikan-kiat-bersaing-di-dunia-kerja......... #polda-jambi-ungkap-puluhan-sepeda-motor-hasil-curian-lintas-provinsi......... #bulan-promosi-daerah-jambi,-tim-kesenian-batang-hari-berhasil-memukau-para-duta-besar-negara-sahabat......... #wabup-bakhtiar-promosikan-kabupaten-batang-hari-pada-beberapa-duta-besar-negara-sahabat.......... #wujudkan-advokat-profesional,-dpd-kai-jambi-gelar-ukdpa......... #meriahkan-hut-ri-ke-78,-warga-rt-24-kota-jambi-gelar-berbagai-perlombaan.......... #presiden-jokowi-pimpin-upacara-peringatan-detik-detik-proklamasi-hut-ke-78-ri......... #perayaan-hut-kemerdekaan-ri-ke-78-di-pasar-siulak-gedang-kecamatan-siulak-kerinci-cukup-antusias......... #hut-ri-ptpn-vi-gelar-lomba-antar-karyawan.........
FOCUS

Rancangan KUHP Ancam Kebebasan Pers


25 September 2019

JAMBI, SJBNews - Sedang hangatnya publik membahas tentang rencana Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R KUHP) Sejumlah organisasi pers di indonesia menolak dengan adanya pasal karet dalam Rancangan KUHP Tersebut. Dikarenakan Pasal yang dinilai karet itu berpotensi menjerat para jurnalis dan insan Pers di indonesia ke ranah hukum.

Dikutip Dari Detik, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers Ade Wahyudi pada jumpa pers di gedung dewan pers Rabu (25/09) memaparkan pasal-pasal tersebut. Pertama, pasal 219 tentang penghinaan presiden dan wakil presiden serta pemerintah.

"Kenapa hal itu kita permasalahkan, pendapat kami dari sejarahnya bahwa pasal penghinaan presiden itu diperuntukkan untuk menjerat para penghina ratu Belanda. Namun konteksnya saat itu adalah ratu dan raja itu sebagai simbol negara, bukan simbol pemerintah," ujar Ade.

Ade juga menjelaskan pasal terkait penyebaran berita bohong dan menimbulkan keonaran. Pasal ini juga dinilai karet karena tidak dijelaskan secara rinci tentang apa yang dapat disebut dengan  menimbulkan keonaran, Sebutnya. Pasal lainnya yang disebut Ade karet adalah menyangkut penistaan agama dan pencemaran nama baik.

Sementara itu Disadur dari VOA, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Abdul Manan menambahkan DPR tidak sama sekali menyerap aspirasi organisasi sipil.

Menurut Abdul Manan, DPR hanya mengundang, Akan tetapi DPR mengabaikan Dan tidak meminta pendapat dari organisasi.

Lanjut Abdul Manan, ini semua adalah pasal karet yang bisa menjerat dan sangat subjektif. DPR juga tidak mau mendengarkan aspirasi dari masyarakat sipil. "DPR tidak mau mendengarkan aspirasi komunitas pers. Mereka cuma diundang, tapi tidak diakomodir, Dan hanya menjalankan kewajibannya saja," katanya.

Dan kami meminta DPR tidak memaksakan diri mengesahkan RKUHP akhir bulan september ini karena akan sangat rawan digunakan oleh sejumlah pihak untuk mengkriminalisasi jurnalis dan pers di indonesia, Ungkap Abdul Manan.

Penulis : Asido Girsang