Surat Keputusan Gubernur Jambi Tentang Pelaksanaan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dalam Rangka HUT Provinsi Jambi Ke 63
JAMBI, SJBNews
Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke 63, Pemprov Jambi kembali membuka pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan pajak bermotor kali ini membebaskan pembayaran pokok dan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor, pembebasan sanksi administratif bea balik nama kendaraan bermotor II dan lelang 2020.
Pemutihan pejak kendaraan bermotor Provinsi Jambi tahun 2020 ini akan dimulai pada tanggal 6 Januari hingga 30 Juni 2020.
Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi Agus Firngadi mengatakan, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan kado ulang tahun buat masyarakat Provinsi Jambi pada HUT Provinsi Jambi ke 63 tahun ini.
"Surat keputusan tentang pemutihan ini sudah ditanda tangani Gubernur Jambi dan mulai di lakasanakan pada 6 Januari 2020 tepat di hari Ulang Tahun Provinsi Jambi," katanya, (6/1).
Dijelaskan Agus, pembebasan pokok PKB berlaku untuk PKB yang menunggak 2 tahun ke atas, sehingga hanya dipungut pokok satu tahun akhir dan satu tahun berjalan sesuai jatuh tempo pajaknya atau bayar dua tahun saja, Jelasnya. (Asido Girsang)
Editor/Publish : A. Rachman.