0
BERANDA POLITIK FOCUS PEMERINTAHAN PEMBANGUNAN HUKRIM
JAMBI PERWAKILAN DAERAH
REDAKSI SJB PEDOMAN MEDIA SIBER ADMIN
BERITA UTAMA
#bupati-batang-hari-koordinasi-bersama-dirjen-guru-dan-tenaga-kependidikan-kemendikbud-ristek......... #fasha-berikan-kiat-bersaing-di-dunia-kerja......... #polda-jambi-ungkap-puluhan-sepeda-motor-hasil-curian-lintas-provinsi......... #bulan-promosi-daerah-jambi,-tim-kesenian-batang-hari-berhasil-memukau-para-duta-besar-negara-sahabat......... #wabup-bakhtiar-promosikan-kabupaten-batang-hari-pada-beberapa-duta-besar-negara-sahabat.......... #wujudkan-advokat-profesional,-dpd-kai-jambi-gelar-ukdpa......... #meriahkan-hut-ri-ke-78,-warga-rt-24-kota-jambi-gelar-berbagai-perlombaan.......... #presiden-jokowi-pimpin-upacara-peringatan-detik-detik-proklamasi-hut-ke-78-ri......... #perayaan-hut-kemerdekaan-ri-ke-78-di-pasar-siulak-gedang-kecamatan-siulak-kerinci-cukup-antusias......... #hut-ri-ptpn-vi-gelar-lomba-antar-karyawan.........
FOCUS

Antisipasi Karhutla Polres Tanjab Timur Gunakan Progam Sabak Cerah 2020


18 February 2020

Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Deden Nurhidayatullah, SIK, SH

TANJAB TIMUR, SJBNews.

Guna mengantisipasi Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla)  Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur telah meluncurkan suatu program yang dinamakan Sabak Cerah 2020.

Adapun program Sabak Cerah 2020 tersebut adalah suatu inovasi/gagasan yang diciptakan oleh Bapak Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Deden Nurhidayatullah, SIK, SH guna menangkal dan mengatasi Karhutla.

Sebagaimana konfirmasi kami kepada  Bapak Kapolres Tanjab Timur menjelaskan bahwasanya guna mencegah/menangkal Karhutla Kapolres Tanjab Timur telah memerintahkan jajarannya khususnya Bhabinkamtibmas selaku ujung tombak dilapangan melaksanakan sosialisasi, patroli dan himbauan kepada warga masyarakat di wilayahnya kab. Tanjung Jabung Timur.

Kapolres Tanjung Jabung Timur juga telah mengajak/memimpin Rapat Koordinasi di Aula Rang Kayo Hitam Polres Tanjab Timur kepada Pemda Kab. Tanjab Timur, TNI dan Instansi Terkait guna mengatasi Karhutla di Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur apabila terjadi.

Untuk itu Kapolres Tanjung Jabung Timur menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pengusaha perkebunan  Wilayah Kab. Tanjab Timur  untuk aktif mencegah Karhutla Ingat Disengaja Atau Kelalaian ada sangsinya yaitu UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara 15 Tahun dan denda 15 Milyar serta UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman penjara 10 Tahun dan denda 10 Milyar dan apabila terjadi Karhutla untuk segera melaporkan ke Website Sabakcerah.com. Ungkap Kapolres Tanjab Timur. (JDM)

Editor : Laima Mendahara