Saat suasana jam kerja di kantor desa
TANJAB TIMUR, SJBNews.
Memasuki periode ke 3 Kepemimpinan Suroso selaku Kepala Desa Bhakti Idaman, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur memberikan peraturan yang tegas sesuai yang telah disepakati bersama. Apabila peraturan tersebut dilanggar, maka Kepala Desa Bhakti Idaman tidak segan-segan memberikan sanksi kepadanya. Senin, 24 Feb 2020.
Sebagaimana disampaikannya kepada Sjbnews, Suroso mengatakan “Ada sebanyak 6 kepala dusun, para kaur dan sekdes secara bergantian dan disesuaikan jadwal piket, agar nantinya Kantor Desa dapat beraktifitas dengan baik mulai Senin sampai dengan Jumat pagi dari pukul 7.30 sampai 15.00 kecuali yang dinas diluar”. Imbuhnya.
Badan Permusyawaratan Rakyat (BPD) Selaku mitra kerja kepala desa, tidak ada alasan bagi yang piket tidak masuk kantor dan bagi yg tidak mematuhi akan di kenakan sanksi karena peraturan kita sepakati bersama”. Tegasnya.
Lebih lanjut, Suroso menegaskan bahwa urusan administrasi desa agar diberlakukan jam kerja dan masyarakat dihimbau agar segala urusan di kerjakan di Kantor Desa. Dan Aparat Desa agar memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat”. Tuturnya. (A. Kadir)
Editor : Laima Mendahara