JAMBI, SJBNews.
Mabes Polri menyatakan peringatan kepada pihak-pihak yang suka menyebar berita hoak, terutama saat ini sedang hangatnya wabah virus corona.
Dilansir dari JPNN,WKepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan, pembuat dan penyebar hoak termasuk soal virus corona bakal dipidana.
“Jadi, bagi siapa saja yang menyebarkan informasi hoaks dan atau berita bohong diancam dengan pidana. Saring dulu informasi sebelum Di Share” ujar Argo (04/02).
Mantan juru bicara Polda Metro Jaya itu juga mengingatkan warganet agar hati-hati dalam menggunakan media sosial. Sebab, unggahan di medsos bisa berujung penjara.
“Hanya meneruskan berita dan itu terbukti bohong juga bisa dipidana,” Tegasnya. (Asido Girsang)
Editor : Laima Mendahara