JAMBI, SJBNews - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia memerintahkan kepada distributor untuk menarik semua obat asam lambung Ranitidine. Baik dalam bentuk Pil, Injeksi maupun Sirup.
Penarikan jenis obat tersebut, Berdasarkan surat resmi BPOM tanggal 4 Oktober 2019 terkait dengan adanya temuan bahwa obat tersebut mengandung N-nitrosodimethylamime (NDMA).
Ranitidine, yang kerap digunakan oleh penderita Asam Lambung atau tukak lambung, sebenarnya sudah memliki izin produksi sejak 1989.
Namun, pada 13 September BPOM Amerika Serikat (FDA) dan BPOM Eropa (EMA) memperingatkan tentang adanya temuan cemaran NDMA dalam kadar rendah pada sampel obat yang mengandung bahan aktif Ranitidine. NDMA disinyalir sebagai sumber karsinogen atau zat penyebab kanker pada manusia.
NDMA juga dikenal sebagai pencemar lingkungan yang kerap ditemukan dalam air, makanan termasuk daging, produk susu, dan sayuran.
Sementara itu, sebelumnya FDA pernah menyelidiki NDMA dan pengotor nitrosamine lain dalam obat tekanan darah dan gagal jantung yang disebut Angiotensin II Receptor Blockers (ARBs).
Saat kasus ARBs, FDA telah merekomendasikan penarikan obat-obatan ARBs karena menemukan kadar nitrosamine yang tak melebihi batas aman.
Meskipun NDMA ditemukan dalam Ranitidine, kadar nya tergolong rendah. Namun pemerintah tidak mau mengambil resiko.
Adapun delapan obat ranitidine yang tercemar yang dipublikasikan oleh HAS antara lain: Aciloc 150 mg dan 300 mg, Apo-Ranitidine tablet 150 mg, Hyzan tablet 150 mg, Neoceptin R-150 Tablet 150 mg, Vesyca Film Coated Tablet 150 mg, Xanidine Tablet 150 mg, Zantac (Suntikan Zantac 25 mg / ml, Zantac Syrup 150 mg / 10 ml, Zantac Tablet 150 mg), dan Zynol-150 Tablet 150 mg.
Penentuan aman tidaknya didasarkan pada batas aman jika pasien terus meminum obat yang terkena dampak setiap hari selama 70 tahun seumur hidup. (Sw)