0
BERANDA POLITIK FOCUS PEMERINTAHAN PEMBANGUNAN HUKRIM
JAMBI PERWAKILAN DAERAH
REDAKSI SJB PEDOMAN MEDIA SIBER ADMIN
BERITA UTAMA
#bupati-batang-hari-koordinasi-bersama-dirjen-guru-dan-tenaga-kependidikan-kemendikbud-ristek......... #fasha-berikan-kiat-bersaing-di-dunia-kerja......... #polda-jambi-ungkap-puluhan-sepeda-motor-hasil-curian-lintas-provinsi......... #bulan-promosi-daerah-jambi,-tim-kesenian-batang-hari-berhasil-memukau-para-duta-besar-negara-sahabat......... #wabup-bakhtiar-promosikan-kabupaten-batang-hari-pada-beberapa-duta-besar-negara-sahabat.......... #wujudkan-advokat-profesional,-dpd-kai-jambi-gelar-ukdpa......... #meriahkan-hut-ri-ke-78,-warga-rt-24-kota-jambi-gelar-berbagai-perlombaan.......... #presiden-jokowi-pimpin-upacara-peringatan-detik-detik-proklamasi-hut-ke-78-ri......... #perayaan-hut-kemerdekaan-ri-ke-78-di-pasar-siulak-gedang-kecamatan-siulak-kerinci-cukup-antusias......... #hut-ri-ptpn-vi-gelar-lomba-antar-karyawan.........
FOCUS,HUKRIM

Kapolres Pimpin Konfrensi Pers Penangkapan Baby Lobster


19 March 2021

Kapolres Tanjabtimur Saat Konfrensi Pers

MUARA SABAK, SJBNews.

Kapolres Tanjung Jabung Timur Akbp Deden Nurhidayatullah, SH, SIK Pimpin Konferensi Pers Penangkapan Baby Lobster di depan halaman Sat Reskrim Polres Tanjab Timur, Jumat (19/03/2021).

Dalam kegiatan konferensi pers tersebut Kapolres Tanjab Timur didampingi oleh Kasat IK, Kasubbag Humas dan Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Tanjab Timur yang dihadiri oleh sejumlah awak media Kab. Tanjab Timur.

Sebagaimana release yang disampaikan oleh Kapolres Tanjab Timur sewaktu memimpin konferensi pers menjelaskan bahwasanya tangkapan baby lobster dengan kronologis adanya informasi yang didapatkan petugas bahwa akan ada kegiatan penyelundupan baby lobster.

Berdasarkan pentunjuk/informasi tersebut, maka Jumat 19 Maret 2021 Pukul 02.00 Wib Petugas langsung menuju ke TKP di Parit Bengkok Kel. Kampung Singkep Kec. Sabak Barat Kab. Tanjab Timur.

Adapun hasil yaitu: mengamankan 3 orang diduga pelaku penyelundupan baby lobster berinisial YG, AW dan RS yang sedang menurunkan barang ilegal yang berisikan baby lobster dari mobil kijang avanza sebanyak 12 box yang terdiri dari 61.600 ekor jenis pasir dan 169 ekor jenis mutiara dengan total kerugian negara sebesar Rp 6.185.350.000,-

Atas perbuatan ke 3 tersangka tersebut Sat Reskrim Polres Tanjab Timur menjerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat 1 UU RI No.31 Tahun 2004 ttg Perikanan sebagaimana di ubah dengan UU RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 2004 tentanf Perikanan Jo Pasal 55, 56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 8 Tahun dan dendan paling banyak Rp 1.500.000.000,-

Sat ini ke 3 tersangka berikut barang bukti 1 Unit mobil avanza telah diamankan di Polres Tanjab Timur guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sedangkan barang bukti berupa 12 box berisikan baby lobster diserahterimakan ke SKIPM (Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu) Provisi Jambi untuk selanjutnya baby lobster tersebut dilepas di laut Propinsi Sumatra Barat Republik Indonesia. Ungkap Kapolres Tanjab Timur Akbp Deden Nurhidayatullah, SH, SIK. ( JDM )