Dok. M. Juni Lubis, SE (Sekretariat DPRD) Ketika Memberikan Keterangan Terkait Kasus Perjalan Dinas DPRD Tanjungbalai
TANJUNGBALAI, SJBNews - Setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direkreskrimsus) Polda Sumatera Utara melakukan penyeledikan kasus perjalanan dinas dan kasus dugaan mark up penginapan fiktif di sejumlah hotel, anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2014 - 2019 langsung kembalikan kerugiaan negara.
Hal itu diungkapkan M. Juni Lubis SE Sekretariat DORD Kota Tanjungbalai saat dihubungi, Minggu 13/10/2019.
Setelah adanya pemeriksaan dari Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara anggota DPRD Kota Tanjungbalai yang selama ini menolak mengembalikan kerugian negara berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksaan (BPK) sudah mengembalikannya. Mudah-mudahan dengan pengembalian uang negara tersebut akan menjadi pertimbangan bagi penegak hukum." ujar M. Juni Lubis SE.
Menurut M. Juni Lubis SE, sebenarnya jauh sejak terbitnya hasil pemeriksaan dari BPK RI tersebut pihaknya sudah menghimbau kepada seluruh anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2014 - 2019 agar mengembalikan temuan BPK. Akan tetapi beberapa diantara anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2014 - 2019 menolak untuk mengembalikannya. Temuain BPK ini sudah sampai keranah hukum karena seperti diketahui baru-baru ini sejumlah anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2014 - 2019 telah dipanggil untuk menghadap penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara pada Jumat 11/10/2019.
Adapun tujuan dari pemanggilan yang ditanda tangani oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Rony Sauntana SIK MTCP tersebut adalah untuk memberikan penjelasan atau keterangan guna kepentingan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan perjalanan dinas DPRD Kota Tanjungbalai TA 2018. (Rlg)
Editor : Laima Mendahara