JAMBI, SJBNews.
Upah Minimum Kota (UMK) Jambi 2020 sudah di-SK kan oleh Gubernur Jambi. Nilainya naik lebih kurang 10 persen dari UMK 2019. Yakni Rp 2.8 Juta sesuai dengan yang diajukan Dewan Pengupahan Kota Jambi.
Ketua Dewan Pengupahan Kota Jambi, Erwansyah mengatakan, pihaknya sudah bersidang untuk menetapkan UMK Kota Jambi. Dan SK dari Gubernur Jambi untuk penetapan UMK juga sudah turun.
“SK-nya sudah ditanda tangani Gubernur. Kita akan sebarkan ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Jambi,” kata Erwansyah.
Erwansyah menjelaskan dasar penetapan kenaikan UMK itu dilihat dari tiga unsur, yakni, Inflasi, Pendapatan dan Pekerjaan.
Pihaknya juga akan bertindak tegas pada perusahan yang tidak menerapkan apa yang sudah diatur itu, Jelas Erwansyah. (Asido Girsang)