0
BERANDA POLITIK FOCUS PEMERINTAHAN PEMBANGUNAN HUKRIM
JAMBI PERWAKILAN DAERAH
REDAKSI SJB PEDOMAN MEDIA SIBER ADMIN
BERITA UTAMA
#bupati-batang-hari-koordinasi-bersama-dirjen-guru-dan-tenaga-kependidikan-kemendikbud-ristek......... #fasha-berikan-kiat-bersaing-di-dunia-kerja......... #polda-jambi-ungkap-puluhan-sepeda-motor-hasil-curian-lintas-provinsi......... #bulan-promosi-daerah-jambi,-tim-kesenian-batang-hari-berhasil-memukau-para-duta-besar-negara-sahabat......... #wabup-bakhtiar-promosikan-kabupaten-batang-hari-pada-beberapa-duta-besar-negara-sahabat.......... #wujudkan-advokat-profesional,-dpd-kai-jambi-gelar-ukdpa......... #meriahkan-hut-ri-ke-78,-warga-rt-24-kota-jambi-gelar-berbagai-perlombaan.......... #presiden-jokowi-pimpin-upacara-peringatan-detik-detik-proklamasi-hut-ke-78-ri......... #perayaan-hut-kemerdekaan-ri-ke-78-di-pasar-siulak-gedang-kecamatan-siulak-kerinci-cukup-antusias......... #hut-ri-ptpn-vi-gelar-lomba-antar-karyawan.........
FOCUS,HUKRIM

Petugas Gabungan Polda Jambi Sukses Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Karyawan Alfamart


10 September 2019

Direskrimum Polda Jambi Kombes. Pol. M. Edi Faryadi


JAMBI, SJBNews - Warga Kota Jambi sempat dihebohkan dengan Penemuan sesosok mayat di kos-kosan di kawasan Kelurahan Solok Sipin, Kota Jambi pada kamis (5/09) Beberapa waktu lalu.

Yang menghebohkan warga setempat dikarenakan kematian korban dinilai tidak wajar,Dan ditemukan ada luka tusukan dipunggung, Dan diyakini jika korban adalah korban pembunuhan.

Penelusuran SJBNews, Korban adalah Muhammad Syafii yang merupakan karyawan Alfamart di dekat SMP 5 Kota Jambi, dan dari informasi yang didapat, korban baru mendapat SK pindah ke gerai Alfamart yang di Simpang Pulai.

Setelah melakukan penyelidikan perkara,Akhirnya petugas gabungan dari Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dan Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap dua orang pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Syafii.

Kedua pelaku adalah Sabri dan Risky Ardiansyah, Keduanya  dilumpuhkan dengan tembakan di kaki nya dikarenakan berupaya kabur saat akan ditangkap petugas gabungan.

Direskrimum Polda Jambi Kombes Pol M Edi Faryadi mengatakan, korban dan pelaku sudah saling kenal, Adapun motif pelaku melakukan pembunuhan adalah karena ingin menguasai harta korban.Barang korban yang diambil oleh pelaku yakni laptop, handphone, dan uang milik korban, Jelas Edi kepada wartawan,Selasa (10/09).

Kedua pelaku ditangkap pada hari Senin (9/09) sekira pukul 17.30 WIB. Kedua Pelaku ditangkap petugas gabungan di Simpang Palembang, Kebun Bohok, Kota Jambi.

Kedua pelaku dijerat pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara. (Asido Girsang)