Karyawan Swasta
JAMBI, SJBNews.
Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jambi tahun 2020 menjadi Rp.2.630.162. UMP di Jambi mengalami kenaikan sebesar Rp 206.272,97 dibanding dari UMP 2019 dengan persentase kenaikan 8,51 persen.
Terkait hal tersebut, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi Johansyah mengatakan untuk ketetapan ini sendiri telah ditetapkan berdasarkan SK Gubernur yang ditandatangani pertanggal 25 Oktober 2019.
“UMP Provinsi Jambi ditetapakan sebesar Rp.2.630.162,16 per bulan untuk waktu 7 jam sehari dan 40 jam kerja seminggu. Keputusan ini mulai berlaku pertanggal 1 Januari 2020,” Jelasnya, Jumat (1/10). (Asido Girsang)