Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi
JAMBI, SJBNews.
Pasca Dicabutnya Maklumat kapolri nomor MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 sejak dikeluarkan Surat Telegram dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan nomor: STR/364/VI/OPS.2./2020. Tanggal 25 juni 2020, Polda Jambi dan jajaranya tetap akan melakukan pengawasan dan penegakkan displin Protokol Kesehatan dalam aktifitas sehari-hari.
Hal ini disampaikan Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi, Melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi.
" Ya, meski Maklumat Kapolri tidak berlaku lagi, kita akan tetap melakukan pengawasan dan penegakan displin protokol kesehatan di era new normal," kata Kabid Humas (28/6/2020).
Dikatakan Kabid Humas, Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi serta bekerjasama dengan Gugus Tugas Daerah untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat terkait covid-19. (Asido Girsang)