LCKI JAMBI, SJBNews.
Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia ( LCKI ) didirikan oleh tokoh-tokoh Nasional dan para Jenderal yang diprakarsai oleh Mantan Kapolri Jendral Polisi (Purn) Tan Sri Prof. Drs. Da'i Bachtiar, SH. AO yang berkedudukan di Jakarta dan mempunyai kantor DPD di Tingkat Provinsi seluruh Indonesia. Salah satunya DPD LCKI Provinsi JAMBI yang di ketuai oleh Mappangara, HK dengan SK ketua Presidium LCKI Pusat No. SKep/02A/X/LCKI/2016.
Sebagai suatu Lembaga yang konsen terhadap pencegahan kejahatan, LCKI berperan sebagai fasilitator dalam upaya pencegahan kejahatan yang membutuhkan kerjasama dan keterpaduan dari berbagai disiplin ilmu. Dengan adannya kerjasama terkait masalah dan pencegahan kejahatan dapat terselesaikan secara komprehensif. Sehingga terciptanya keamanan yang dinamis dalam masyarakat yang demokratis.
Selain Eksistensinya Crime Prevention Fundation (Pencegahan Kejahatan) di Indonesia, Lembaga Cegah Kejahatan juga berdiri kokoh di sejumlah "NEGARA" di Asia seperti Korea (KCPF), Nepal ( NCPF), Philipina ( ACPPI), Srilangka (ACPFSrilangka) dan Bangladesh (ACPF Bangladesh).
Lembaga Pencegahan Kejahatan di Negeri tersebut telah mendapat dukungan sepenuhnya dari ACPF (Asian Crime Prevention Fundation) yang kedudukannya berpusat di Jepang. Selain di Negara tersebut di atas, Amerika Serikat juga telah berdiri Nasional Crime Prevention Council (NCPC), Singapore Crime Prevention Council (SCPC) dan Malaysia di namakan Malaysia Crime Prevention Fundation (MCPF) dan LCKI memiliki jaringan dengan lembaga-lembaga yang ada di negara tersebut.
Di Indonesia, LCKI didirikan pada tanggal 9 September 2005 di Jakarta yang di resmikan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dengan Akta Notaris Rusnaldy, SH No : 09 dengan Struktur Dasar Perorganisasian yang terdiri dari Dewan Pendiri dan Dewan Pakar Serta Pengurus dengan maksud dan tujuan sesuai amanat AD/ART LCKI yaitu :
A. Maksud
1.Menjadi bagian dari masyarakat yang peduli terhadap masalah kejahatan.
2.Memanfaatkan segala potensi dan sumber daya yang dimiliki untuk membangun dan mengembangkan ide serta pemikiran sebagai upaya pencegahan kejahatan yang berkelanjutan.
B. Tujuan
1.Agar terwujud partisipasi aktif yang dinamis dari masyarakat terhadap upaya pencegahan kejahatan dari pelanggaran terhadap dirinya dan orang lain.
2.Terwujudnya aparat penegak hukum yang solid dan komunikatif serta memandang masyarakat sebagai mitra dalam pencegahan kejahatan dan bukan sebagai Objek.
3.Memberikan masukan kepada pemerintah dan masyarakat agar pencegahan kejahatan menjadi kebijakan Nasional yang komprehensif serta simultan.
Penulis: Mappangara/Humas LCKI Provinsi Jambi