0
BERANDA POLITIK FOCUS PEMERINTAHAN PEMBANGUNAN HUKRIM
JAMBI PERWAKILAN DAERAH
REDAKSI SJB PEDOMAN MEDIA SIBER ADMIN
BERITA UTAMA
#bupati-batang-hari-koordinasi-bersama-dirjen-guru-dan-tenaga-kependidikan-kemendikbud-ristek......... #fasha-berikan-kiat-bersaing-di-dunia-kerja......... #polda-jambi-ungkap-puluhan-sepeda-motor-hasil-curian-lintas-provinsi......... #bulan-promosi-daerah-jambi,-tim-kesenian-batang-hari-berhasil-memukau-para-duta-besar-negara-sahabat......... #wabup-bakhtiar-promosikan-kabupaten-batang-hari-pada-beberapa-duta-besar-negara-sahabat.......... #wujudkan-advokat-profesional,-dpd-kai-jambi-gelar-ukdpa......... #meriahkan-hut-ri-ke-78,-warga-rt-24-kota-jambi-gelar-berbagai-perlombaan.......... #presiden-jokowi-pimpin-upacara-peringatan-detik-detik-proklamasi-hut-ke-78-ri......... #perayaan-hut-kemerdekaan-ri-ke-78-di-pasar-siulak-gedang-kecamatan-siulak-kerinci-cukup-antusias......... #hut-ri-ptpn-vi-gelar-lomba-antar-karyawan.........
FOCUS,HUKRIM

Sepasang Kekasih Di Jambi Jadi Pelaku Curanmor


05 November 2019

Kapolsek Telanaipura AKP Yumika Putra

Kota Jambi, SJBNews.

Petugas Reserse Kriminal dari Polsek Telanaipura berhasil meringkus Komplotan pelaku pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) yang selama ini sering beraksi di sejumlah kampus perguruan tinggi di kota Jambi. Dua tersangka yang diringkus polisi adalah sepasang kekasih atas nama Muhamad Nur Hakim (29) dan Gina Tri Kurnia (28).

Kedua tersangka ditangkap di kawasan simpang kawat kota jambi pada tanggal 29 oktober 2019 lalu di sebuah ruko yang juga sekaligus dijadikan gudang penampungan motor curian.

Kapolsek Telanaipura AKP Yumika Putra, mengatakan ketiga tersangka adalah komplotan pencuri motor yang selama ini beraksi di lingkungan kampus UNJA (Fakultas Kedokteran Ilmu Kesehtan), STIMIK NH Jambi dan Universitas Batanghari.

"Mereka telah berulang kali beraksi di sejumlah lingkungan kampus, di antaranya Universitas Batanghari, STMIK Nurdin Hamzah Jambi, dan Univesitas Jambi," kata Kapolsek Telanaipura AKP Yumika Putra,  (5/11).

Saat digerebek, kedua tersangka berusaha melarikan diri. Lalu petugas terpaksa melumpuhkan keduanya dengan peringatan keras terukur dengan timah panas.

Penangkapan kedua tersangka berdasarkan hasil penyelidikan terhadap tiga laporan kasus curanmor Di Lokasi kampus kota jambi.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP Jo 65 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun. (Asido Girsang)