Jambi, SJBNews – Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi, Mappangar, Hk membuat edaran terkait informasi adanya oknum yang mengaku sebagai anggota LCKI melakukan aktivitasnya tidak sesuai dengan Visi-Misi LCKI.
Sebagaimana dalam surat edarannya disebutkan bahwa, “Bersama ini kami dari ketua LCKI Provinsi Jambi menyampaikan bahwa sehubungan adanya informasi terkait oknum anggota LCKI yang mengatasnamakan dirinya sebagai anggota LCKI untuk berurusan sesuatu di kantor Dinas, Instansi dan Perusahaan di wilyah Provinsi Jambi, hal untuk kepentingan pribadi , padahal yang bersangkutan di duga tidak memiliki Kartu Tanda Anggota ( KTA ) LCKI dan Surat Tugas dari Ketua LCKI Provinsi Jambi dan berkemungkinan yang bersangkutan tidak terdaftar dalam Skep LCKI .
Maka dalam hal tersebut demi menjaga nama baik Lembaga sebagaimana amanat Ketua Presedium LCKI pusat bahwa LCKI adalah suatu Lembaga yang konsen terhadap pencegahan kejahatan yang menjalankan tugasnya secara profesional dan mandiri.
Mendasari hal tersebut kami ketua LCKI Provinsi Jambi mohon kepada Bapak/Ibu dan sdr selaku pimpinan dinas Instansi, Perusahaan agar oknum-oknum yang mengaku LCKI untuk tidak melayani dan melaporkan / meng informasi kan pada kami ketua LCKI Provinsi Jambi no cp 08125000834 . (02).
Editor : A. Rachman.