Tampak Batching Plant Berwarna Putih Berdiri Tegak di Samping Jalan Umum
KUALA TUNGKAL, SJBNews - Bathcing Plant yang berdiri di Jalan Sri Soedewi Parit Gompong Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat tetap beroperasi. Di duga Pemasangan Bathcing Plant tidak ada izin
Terkait hal ini pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanjab Barat yang diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Nanik ketika ditemui mengaku kurang tahu apakah bathcing plant itu sudah ada izinnya atau belumnya.
“Saya kurang tau pasti sudah ada izin apa belum. Tapi, kalau tidak salah izinnya sedang dalam tahap pengurusan”, ujarnya pula.
Untuk menempuh izin tersebut kata dia, harus ada rekomendasi dari Lingkungan Hidup berupa SPPL.
“Kalau HO, sejak tahun 2017, tidak boleh dikeluarkan lagi, HO-nya sudah dicabut. HO itu bermerger, untuk persyaratannya ke-IMB.
Kenapa bermarger, disitu, untuk mendapatkan tanda tangan kanan kiri itu hak mutlak supaya tau lingkungan sekitar”, ungkapnya.
Ketika disinggung batas waktu rekomendasi, ia mengatakan batas waktunya enam bulan, katanya. (Rita)