MEDAN, SJBNews - Kasus Dengan menjanjikan keuntungan besar yang dibungkus dalam investasi sepertiya marak terjadi di tengah masyarakat, Tak sedikit banyak anggotanya yang menjadi korban alias ditipu mentah-mentah.
Seperti yang dialami Dua Wanita Paruh baya dikota medan, Risna Boru Munthe Yang beralamat di jln sehati gg kenari no 11 kelurahan tegal rejo kecamatan medan perjuangan, Dan Hermy Boru Girsang Yang beralamat di Jln pembangunan 4 no 93 glugur darat 2 kecamatan medan timur.
Mereka telah menjadi korban penipuan oleh Nur fatma Nasution dengan modus menanam saham pada satu perusahaan miliknya yang mengaku bergerak dibidang investasi. Dan dari informasi yang diperoleh SJBNews, Nurfatma Nasution Telah Ditetapkan Sebagai tersangka oleh Poltabes kota medan, Dan sempat dilakukan penahanan.
Akan tetapi, tak berselang lama tersangka Nur fatma nasution bebas dari tahanan dan menjadi tahanan luar berkat ajuan dari tim kuasa hukum nya.
Dari keterangan korban, Nur fatma Nasution juga mengaku memiliki perusahaan dan juga memiliki hotel dibogor dan dibandung, Akan tetapi setelah ditelusuri semua hanya fiktip belaka untuk memuluskan aksi tipunya.
Menurut keterangan Hermy Girsang, ia memberi dananya 22 juta 500 dengan perjanjian keuntungan120 juta dari tahun 2016, Dan dana Rusna Munthe 279 juat dijanjikan mendapat keuntungan 571 juta. Dan hingga tak kunjung ada kejelasan ataupun pembayaran.
Ditambah lagi kecewa nya korban dikarenakan merasa ada yang janggal dengan proses hukum tersangka yang melibatkan pengacara atas nama Zeprin SH dan Paulus purba.
Dari keterangan korban, Pengacara dari tersangka Nurfatma pernah menawarkan untuk perdamaian dengan akan membayar uang yang pernah dijanjikan,akan tetapi sampai saat ini belum juga ada tanda-tanda dari itikad perdamaian tersebut. Ditambah lagi dengan telah bebasnya tersangka Nurfatma nasution dari tahanan menjadi tahanan luar.
Korban Risna boru munthe dan Hermy boru girsang hingga kini masih tetap berusaha memperjuangkan agar uang mereka yang telah diberikan kepada Tersangka Nurfatma Nasution dapat kembali.dan korban pun memiliki bukti kwitansi dan surat perjanjian bisnis tersebut. Bahkan ke dua korban menyebut merasakan banyak kejanggalan dari kasus ini. (Ag/Jkp)
Editor : Laima Mendahara