PURWODADI , SJBNEWS.CO.ID - Lahan SHM No. 1773 yang bermasalah dengan BNI hingga terjadi lelang dan pemenangnya masimun.
Setelah masimun mendapat pemenang lelang langsung menguasai lahan.
Dan merusak sawit dilokasi tanpa ada kompromi, dan melakukan ganti rugi kepada 8 orang.
Dimediasi PN Kuala Tungkal tanpa ada eksekusi. namun pihak Anju Saragi penerima kuasa dari pemilik SHM 1773 Atas nama M.Saragih berusaha melayangkan gugatan ke PN Kuala Tungkal dan PN Jambi.
Namun upaya ini tidak direspon PN Kuala Tungkal,
Tepatnya selasa 8 maret 2022 pihak PN Kuala Tungkal melakukan pembacaan eksekusi SHM 1773 tanpa ada perhatian gugatan Anju Saragih.
Dan tidak mempertimbangkan adanya hak pihak lain yang belum terakomodir yakni Sardi Sihotang yang menurut pengakuannya memiliki lahan dengan ukuran 45 * 40 m2 di dalam objek sengketa tersebut dan sedang melakukan Gugatan Perlawanan Eksekusi ke PN Tungkal.
Namun demikian pihak Anju Saragih berkali-kali
Memohon agar eksekusi ditunda menunggu proses gugatan di PN Jambi namun pihak PN tetap melaksanakannya, tutur Anju.
Disaat pembacaan oleh PN Kuala Tungkal, tampak ratusan dari anggota dari DPD.PBB Jambi dan PAC PBB Tanjab Barat sebagai pendamping pada acara eksekusi di lahan SHM No. 1773.
Disisi lain, Anju saragih telah menunjukkan surat gugatan kepada panitra PN Kuala Tungkal sama sekali tidak merespon.
Oleh karena itu pihak anju tetap berjuang keadilan.
Disamping itu Anju Saragih menegaskan bahwa sampai saat ini pihaknya masih melakukan pembayaran angsuran ke BNI terkait perikatan yang tanggung renteng dengan perikatan SHM No.1773 tersebut. (JKP)