JAMBI , SJBNEWS.CO.ID - Mulai hari ini Jumat (1/4/2022) PT Pertamina resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax.
Harga Pertamax resmi naik menjadi Rp 12.500-Rp 13.000 per liter dari sebelumnya sekitar Rp 9.000-Rp 9.400 per liter.
Pertamina resmi menaikan harga Pertamax mulai berlaku 1 April 2022 pukul 00.00 waktu setempat.
Sebelumnya, Pertamina sudah mengumumkan kenaikan harga Pertamax di 16 provinsi.
Namun, tidak berselang lama, Pertamina merilis kenaikan harga Pertamax di 34 provinsi.
Untuk BBM subsidi seperti Pertalite tidak mengalami perubahan harga atau ditetapkan stabil di harga Rp 7.650 per liter.