JAKARTA , SJBNEWS.CO.ID - Kenaikan tarif ojek online yang rencananya mulai berlaku pada hari ini, Senin (29/8/2022) kembali ditunda.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan, penundaan kenaikan tarif ojek online ini telah melewati sejumlah pertimbangan.
"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di kalangan masyarakat," ujarnya, dilansir dari Antara(29/8/2022).
Sebelumnya, ketentuan kenaikan tarif ojoltertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Adapun kenaikan tarif ojol ini berada di kisaran 30 persen atau sekitar Rp 2.000 sampai dengan Rp 5.000. (CR/*)