JAKARTA , SJBNEWS.CO.ID - Kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diduga didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyedot perhatian publik dalam kurun waktu hampir dua bulan terakhir.
Sejumlah kejanggalan masih menyelimuti proses penyidikan yang dilakukan tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Bahkan hingga kini, motif sebenarnya pembunuhan berencana Brigadir J ini masih misteri.
Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengangkat jajak pendapat tentang seberapa pantaskah Ferdy Sambo dihukum mati.
Hasilnya, 50,3 persen responden atau hampir separuh dari total suara menyatakan bahwa mantan kadiv Propam Polri itu pantas dijatuhi hukuman berat tersebut.
"Sebanyak 50,3 persen responden memilih hukuman mati sebagai ganjaran paling pantas untuk FS.
Kemudian 36,8 persen responden menyatakan FS pantas dipenjara seumur hidup, dan hanya 5,0 persen responden yang mengatakan FS pantas dipenjara selama 20 tahun," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan saat jumpa pers daring, Rabu (31/8/2022).
"Sisanya, sebanyak 1,2 persen responden mengatakan hukuman lain dan 6,7 persen responden mengaku tidak tahu atau tidak menjawab," sambungnya. (LIP)