0
BERANDA POLITIK FOCUS PEMERINTAHAN PEMBANGUNAN HUKRIM
JAMBI PERWAKILAN DAERAH
REDAKSI SJB PEDOMAN MEDIA SIBER ADMIN
BERITA UTAMA
#bupati-batang-hari-koordinasi-bersama-dirjen-guru-dan-tenaga-kependidikan-kemendikbud-ristek......... #fasha-berikan-kiat-bersaing-di-dunia-kerja......... #polda-jambi-ungkap-puluhan-sepeda-motor-hasil-curian-lintas-provinsi......... #bulan-promosi-daerah-jambi,-tim-kesenian-batang-hari-berhasil-memukau-para-duta-besar-negara-sahabat......... #wabup-bakhtiar-promosikan-kabupaten-batang-hari-pada-beberapa-duta-besar-negara-sahabat.......... #wujudkan-advokat-profesional,-dpd-kai-jambi-gelar-ukdpa......... #meriahkan-hut-ri-ke-78,-warga-rt-24-kota-jambi-gelar-berbagai-perlombaan.......... #presiden-jokowi-pimpin-upacara-peringatan-detik-detik-proklamasi-hut-ke-78-ri......... #perayaan-hut-kemerdekaan-ri-ke-78-di-pasar-siulak-gedang-kecamatan-siulak-kerinci-cukup-antusias......... #hut-ri-ptpn-vi-gelar-lomba-antar-karyawan.........
FOCUS

Hampir 95% Desa Sudah Diberi Regumendasi TL


16 December 2022

KERINCI , SJBNEWS.CO.ID - Per 15 Desember 2022  sudah hampir 95 Porsen dari 285 Desa di Kabupaten Kerinci sudah mendapat Regumendasi dari Inspektorat untuk mendapatkan T.L ,sebagai bukti sudah selesainya Administrasi terhadap penggunaan uang negara oleh pemerintahan Desa ungkap sumber Kamis  15 Desember pada Sjbnews.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Kerinci ,ZUFRAN.SH.MS.I ketika dijumpai Sjbnews di Ruang Kerjanya Kamis  15 Desember mengatakan ,per 15 Desember sudah mencapai 95 Porsen dari  285 Desa Di Kabupaten Kerinci sudah diberi regumendasi untuk mendapat T.L,ini merupakan sebagai bukti bahwa pemerintahan Desa telah menyelesaikan Administrasi terhadap penggunaan uang negara di Desa,bagi Desa yang mendapat T.L tersebut berarti sudah memenuhi syarat untuk pencairan Dana Tahap ke empat.

Bagi Desa yang telah mendapat T.L tersebut Kata  Inspektur ,maka   sesuai dengan surat edaran dari BPKPD,bagi desa yang mendapat T.L tersebut  sudah menyerahkan bahan dan Dokumen lainya ke BPKPD sebagai persyaratan pencairan,  batas waktu ahir yang ditentukan BPKPD yaitu 16 Desember.

Bagi Desa per 16 Desember belum melengkapi persyaratan terpaksa pencairan dilakukan pada tahun 2023 .

Masih lanjut Inspektur ,ZUFRAN, walaupun batas waktu pencairan untuk 2022 telah ditentukan oleh BPKPD 16 Desember,namun Inspektorat tetap akan memproses Dokumen yang telah disampaikan pemerintahan Desa untuk mendapatkan T.L ,agar di awal tahun 2023 Desa sudah bisa mencarikan dananya untuk tahap 4 tersebut,kenapa ini terus kita proses dan kita kerjakan ,agar program yang akan dilaksanakan oleh pemerintahan tetap berjalan dengan baik  ,maka kami dari pihak Inspektorat selalu memberi pembinaan pada pemerintahan Desa setelah melakukan pekerjaan.

Secepatnya melengkapi Dokumen Administrasi untuk pencairan Dana berikutnya ,ini selalu kita himbau ,ungkap inspektur Inspektorat Kerinci ZUFRAN.SH.MS.i,pada Sjbnews. (Dilas)