0
BERANDA POLITIK FOCUS PEMERINTAHAN PEMBANGUNAN HUKRIM
JAMBI PERWAKILAN DAERAH
REDAKSI SJB PEDOMAN MEDIA SIBER ADMIN
BERITA UTAMA
#bupati-batang-hari-koordinasi-bersama-dirjen-guru-dan-tenaga-kependidikan-kemendikbud-ristek......... #fasha-berikan-kiat-bersaing-di-dunia-kerja......... #polda-jambi-ungkap-puluhan-sepeda-motor-hasil-curian-lintas-provinsi......... #bulan-promosi-daerah-jambi,-tim-kesenian-batang-hari-berhasil-memukau-para-duta-besar-negara-sahabat......... #wabup-bakhtiar-promosikan-kabupaten-batang-hari-pada-beberapa-duta-besar-negara-sahabat.......... #wujudkan-advokat-profesional,-dpd-kai-jambi-gelar-ukdpa......... #meriahkan-hut-ri-ke-78,-warga-rt-24-kota-jambi-gelar-berbagai-perlombaan.......... #presiden-jokowi-pimpin-upacara-peringatan-detik-detik-proklamasi-hut-ke-78-ri......... #perayaan-hut-kemerdekaan-ri-ke-78-di-pasar-siulak-gedang-kecamatan-siulak-kerinci-cukup-antusias......... #hut-ri-ptpn-vi-gelar-lomba-antar-karyawan.........
FOCUS

Kaban BPKPD Kerinci Hj. Nirmala Putri Koperatif Terhadap Panggilan Kejari Sungai Penuh


21 February 2023

KERINCI, SJBNEWS.CO.ID - Kejaksaan Negri Sungai Penuh Serius dalam pengukapan kasus Tindak Pidana korupsi yang sangat merugikan uang negara, terkait masalah dugaan Korupsi Tunjangan Rumah Dinas (Rumdis)  DPRD kab Kerinci Tahun 2017-2021 yang diduga telah merugikan uang Negara sebesar 4,9 Milyar Rupiah,Kejaksaan Negri Sungai seminggu yang lalu telah melakukan penahanan terhadap Mantan Sekwan Kerinci Adli, dan Selaku PPTK ber inisial BN Kemudian LL yang mengaku sebagai KJPP. 

Pada hari Snen 20 februari tiga pejabat pemkab Kerinci lagi di pangil ke Kejaksaan, yaitu Kaban BPKPD, Kabag hukum dan Inpektur Kerinci yang dimintai keterangan oleh pihak Jaksa tindak pidana Husus (Pidsus). 

Kaban BPKPD Kerinci, Hj. Nirmala Putri usai memberikan keterangan pada penyidik Kejaksaan, pada Sjbnews mengaku ia Cooperatip terhadap pemanggilan tersebut, saya selaku kaban BPKPD dimintai keterangan sebagai Saksi oleh pihak kejaksaan  terkait adanya Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdis DPRD kerinci, saya hadir sekitar jam 9 pagi.

Setelah duduk sebentar di ruang tunggu kemudian lansung masuk ke ruangan Pidsus memberikan keterangan   diruangan Pidsus tersebut, kurang lebih selama 30 menit, ketika ditanya Wartawan tentang apa pertayaan pihak Kejaksaan, dijawab NIRMALA, saya ditanya pihak Jaksa tentang Topoksi saya selaku Kepala BPKPD, pertama ada apa tidak di anggarkan tunjungan Rumdis DPRD tersebut, kedua masalah proses pencairan, kepada penyidik kejaksaan saya sampaikan bahwa proses pencairan sudah sesuai aturan Per Mendagri no .13 dan Per Mendagri no. 77,ucap Kaban BPKPD, 

Kemudian Kaban BPKPD ditanya Wartawan Sjbnews tentang bagaimana tentang proses pencarian dana di BPKPD kab Kerinci, baik menyangkut tentang Tunjangan Rumdis DPRD maupun pada setiap Skpd, dijawab Kaban, uang bisa dikeluarkan dari Kas Daerah melalui Sp2D (Surat Perintah Pencairan Dana) , jadi satu sen pun uang tidak bisa di Cairkan kalau tanpa surat ada surat perintah Pencairan Dana, Nah Sp2D itu dikeluarkan itu ada dasarnya sesuai dengan Per Mendagri no. 77,SP2D bisa diterbitkan apa bila ada Surat perintah membayar dari pengguna anggaran dari SKPD masing masing, untuk Rumdis DPRD kerinci pengguna anggaran nya adalah Sekwan, Sekwan itu memberikan surat perintah membayar dan mengajukan pada BPKPD tentang berapa anggaran yang mau di minta, kemudian ada lagi SPP (Surat Perintah tah Pembayaran), ada lagi SPM, ( Surat perintah Membayar) , Spp di keluarkan oleh Bendahara, SPM itu dari Pengguna Anggaran. 

Kemudian terhadap pembayaran untuk setiap SKPD itu adalah per G. U ( kolektif) , berdasarkan Daftar dari Opd yang buat tentang berapa jumlah anggaran yang mau di ambil ,termasuk hitungan nya pun dar Opd, kemudian yang meneliti ( peripikasi) jugak oleh Opd.

Kemudian adalagi peripikator ( Pejabat Penata usahaan Keuangan) di Opd, setelah di ajukan oleh SKPD ke BPKPD baru di terbitkan SP2D , itupun bukan Kepala BPKPD yang menanda tangani tetapi melalui kuasa B. U. D, kuasa B. U. D adalah salah satu Kabid di BPKPD, Jadi Kepala BPKPD tidak berhak untu me cairkan dana, yang mencairkan itu adalah Kuasa B. U. D ( kuasa Bendahara Umum Daerah), dikatakan NIRMALA selaku Kaban BPKPD, Semuanya saya kuasa kan seratus Parsen sama B. U. D, jadi menyangkut dengan pencairan tidak ada sangkut pautnya dengan kepala BPKPD, kepala BPKPD, tidak meneliti, tidak memperikasi dan tidak menandatangani, sudah di kuasa kan, ibaratnya kami ini sebagai kasir atau juru bayar, yang punya uang adalah Opd , kami katakanlah selaku kasir tidak ada hak untuk menolak selagi anggaran itu ada, ungkap HJ. NIRMALA FITRI kaban BPKPD kab Kerinci saat berbincang dengan Sjbnews usai memberikan keterangan di Kejaksaan. (Dilas)